Hukum

Pidie Raih Indeks Reformasi Hukum Terbaik di Aceh

Sigli, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Pidie meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah mendapatkan hasil Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan skor 96,26 atau AA kategori Istimewa. 
Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum yang ditetapkan dengan Nomor: M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 Tentang Hasil Penilaian Indek Reformasi Hukum pada Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdaus menjelaskan, capaian tersebut telah menempatkan Pidie salah satu kabupaten dengan performa reformasi hukum terbaik di Provinsi Aceh, dan juga di tingkat nasional. 
Sebelumnya, pada tahun 2003, Pidie mendapat nilai 67,11 dengan skor B (Cukup Baik), dan kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2024 dengan nilai 87,1 dengan skor A (Sangat Baik) serta tahun 2025 dengan skor AA (Istimewa) dengan nilai 96,26.
“Ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Bupati Sarjani dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai tahap perencanaan regulasi hingga proses pelaksanaan,” kata Andi Lancok dalam keterangannya, Jum’at (30/1).
Menurutnya, nilai IRH ini mencerminkan komitmen Pemkab Pidie dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi disusun secara tertib, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dari Visi Misi TAPUGA Pidie Abu Sarjani,” jelas Andi yang juga dipercayakan Tenaga Ahli dalam tim penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan capaian kategori AA (istimewa) ini Bupati Pidie berharap, dapat memperkuat kepercayaan serta mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pidie, sehingga sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi nasional dan visi misi yang tertuang dalam RPJMD Pidie 2026-2030.
Bupati menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran di Pemkab Pidie, khususnya kepada Tim Pencapaian IRH.
Tim tersebut mempersiapkan capaian dari beberapa variabel IRH yang menjadi pengukuran, dengan fokus pada empat aspek, diantanya adalah harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan, kualitas deregulasi, dan penataan database.
Ada empat variabel utama penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Variabel I: Koordinasi Harmonisasi Regulasi (Bobot 25%)
Fokus: Penguatan koordinasi kementerian/lembaga/Pemda dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi peraturan guna menghindari tumpang tindih.
Variabel II: Kompetensi ASN/Perancang (Bobot 25%)
Fokus: Peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) baik di pusat maupun daerah.
Variabel III: Kualitas Re-regulasi/Deregulasi (Bobot 30%-35%)
Fokus: Kualitas peninjauan (reviu) peraturan, deregulasi (pencabutan), atau re-regulasi peraturan perundang-undangan agar lebih efektif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Variabel IV: Penataan Database (Bobot 20%)
Fokus: Penataan, pemutakhiran, dan pengelolaan database peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dan standar.

Beri Komentar

Artikel Terkait