Banda Aceh, Infoaceh.net — Usulan pengalokasian anggaran sebesar Rp50 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 menuai kritik tajam dari publik dan kalangan pengamat kebijakan.
Rencana tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi Aceh yang masih dibayangi dampak bencana dan tekanan ekonomi masyarakat.
Sorotan mencuat karena wacana rehabilitasi rumah dinas dewan muncul di saat sebagian warga Aceh masih bertahan di tenda-tenda pengungsian pascabencana banjir bandang dan longsor, menghadapi ketidakpastian hunian, kehilangan mata pencaharian, serta keterbatasan akses layanan dasar.
Dalam konteks ini, pengeluaran puluhan miliar rupiah untuk fasilitas pejabat dipandang sebagai keputusan yang mencederai rasa keadilan publik.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Dr. Usman Lamreung, Sabtu (31/1/2026), menilai rencana tersebut mencerminkan kegagalan elite legislatif dalam membaca prioritas kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan soal kecemburuan sosial. Ini soal etika kekuasaan dan keberpihakan anggaran. Ketika rakyat masih berjuang keluar dari krisis pascabencana, justru muncul wacana memperbaiki rumah dinas wakil rakyat dengan anggaran fantastis,” ujar Usman.
Usman menegaskan, di tengah ekonomi Aceh yang masih tertekan—ditandai dengan melemahnya daya beli, terpukulnya UMKM, serta terdampaknya sektor pertanian dan perikanan—kebijakan tersebut berpotensi memperlebar jarak antara wakil rakyat dan konstituennya.
Menurutnya, penganggaran merupakan pilihan politik yang menunjukkan siapa yang diprioritaskan dan siapa yang dikorbankan.
Dengan memasukkan rehabilitasi rumah dinas ke dalam APBA 2026, DPRA dinilai telah menempatkan kenyamanan internal lembaga di atas kebutuhan pemulihan rakyat.
“Anggaran itu cermin keberpihakan. Ketika fasilitas elite didahulukan, pesan politiknya sangat jelas dan itu berbahaya bagi kepercayaan publik,” katanya.
Dalih legalitas juga dinilai tidak cukup untuk membenarkan kebijakan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 memang memberikan ruang bagi penyediaan dan pemeliharaan rumah dinas DPRD.
Namun, Usman menekankan bahwa regulasi tersebut bersifat permisif, bukan kewajiban.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip serupa ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan belanja daerah sebagai instrumen pelayanan publik dan pemulihan sosial-ekonomi.
Di Aceh, mandat itu dipertegas melalui Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang menekankan asas keadilan, kemanfaatan publik, dan prioritas kebutuhan masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana: di mana letak kemanfaatan publik dari rehabilitasi rumah dinas Rp50 miliar ketika ribuan warga belum memiliki rumah layak dan kepastian hidup?” ujar Usman.
Lebih jauh, Usman mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan terkait keuangan negara menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasa keadilan masyarakat.
Ketika kebijakan anggaran melukai rasa keadilan, legitimasi politik lembaga pembuat kebijakan berisiko runtuh, meski secara administratif APBA dinyatakan sah.
“Rp50 miliar bukan sekadar angka. Ia simbol keterputusan antara wakil rakyat dan realitas rakyat Aceh,” katanya.
Sejarah politik lokal, lanjut Usman, menunjukkan krisis kepercayaan terhadap parlemen kerap bermula dari keputusan anggaran yang tidak peka terhadap krisis sosial-ekonomi.
Ketika parlemen gagal membaca suasana batin rakyat, kemarahan sosial hanya tinggal menunggu momentum.
Di tengah polemik tersebut, sikap Nazarudin atau Tgk Agam, Anggota DPRA dari Partai Aceh yang secara terbuka menolak rencana rehabilitasi rumah dinas anggota DPRA periode 2024–2029 dinilai sebagai langkah politik yang patut diapresiasi.
Sikap itu diharapkan dapat diikuti oleh seluruh anggota DPRA, termasuk pimpinan lembaga.
Usman menilai, langkah kebijakan yang seharusnya diambil DPRA cukup jelas dan terukur. Pertama, menunda total rehabilitasi rumah dinas hingga seluruh korban bencana keluar dari tenda pengungsian.
Kedua, mengalihkan anggaran Rp50 miliar tersebut untuk hunian sementara, rumah layak huni, pemulihan UMKM, serta penciptaan lapangan kerja pascabencana.
Ketiga, membuka seluruh dokumen perencanaan dan rincian anggaran secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Keempat, menjadikan pemulihan kemanusiaan dan ekonomi rakyat sebagai parameter utama dalam setiap keputusan anggaran.
“Jika DPRA masih ingin mempertahankan legitimasi moral dan politiknya, maka keberpihakan anggaran harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar jargon,” pungkasnya.