Ironi Penegakan Hukum di Aceh Tengah: Pemuda Tangkap Pencuri Dituntut 1,5 Tahun

Aceh Tengah, Infoaceh.net — Niat membantu menjaga keamanan lingkungan justru berujung petaka bagi seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah.
Sandika, bersama tiga rekannya, kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah mengamankan seorang terduga pencuri mesin kopi milik warga di Kampung Wihni Bakong Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025 lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika Sandika memergoki seorang pemuda yang diduga mencuri mesin kopi di wilayah Aceh Tengah.
Khawatir pelaku melarikan diri dan berharap ada efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Sandika bersama rekan-rekannya berinisiatif mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Namun, dalam proses penangkapan tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap terduga pelaku.
Situasi semakin kompleks setelah diketahui bahwa terduga pencuri masih berstatus di bawah umur. Orang tua pelaku kemudian tidak terima dengan kondisi anaknya dan melaporkan Sandika serta rekan-rekannya ke pihak kepolisian Polsek Silih Nara atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut berujung pada proses hukum yang kini menyeret Sandika dan tiga rekannya ke meja hijau
Dalam persidangan yang telah digelar di PN Aceh Tengah, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tuntutan tersebut memicu gelombang kritik dan keprihatinan dari berbagai kalangan.
Di media sosial, banyak warganet menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan mengabaikan konteks kejadian dan niat awal para terdakwa yang dinilai bertindak untuk melindungi harta benda warga serta menjaga ketertiban lingkungan.
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman, turut menyayangkan tuntutan terhadap Sandika dan rekan-rekannya. Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan terlalu menitikberatkan pada aspek formal, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.
“Penegakan hukum seharusnya tidak kaku. Dalam kasus ini, ada konteks sosial yang harus dilihat secara utuh. Mereka bertindak karena ada dugaan pencurian, bukan dengan niat melakukan kejahatan,” ujar Nasrul Zaman, Senin (2/2).
Menurutnya, pembinaan hukum yang lebih cerdas dan berkeadilan sangat dibutuhkan agar aparat penegak hukum tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga memahami situasi di lapangan.
Nasrul juga mengingatkan dampak sosial yang dapat timbul jika kasus serupa terus terjadi. Ia khawatir kriminalisasi terhadap warga yang berinisiatif mengamankan pelaku kejahatan akan menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Jika warga yang berniat membantu justru dipidana, maka ke depan masyarakat akan memilih diam saat melihat aksi kriminal. Ini tentu berbahaya bagi keamanan bersama,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan terhadap Sandika dan tiga rekannya masih terus berjalan. Publik berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan, konteks kejadian, serta dampak sosial dalam menjatuhkan putusan nantinya.