Umum

Data Penerima Bantuan Rumah Pascabanjir di Pidie Jaya Dibuka ke Publik, Warga Bisa Sanggah

Pidie Jaya, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat membuka data calon penerima bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pascabanjir bandang ke publik.

Kebijakan ini disertai dengan pemberian hak sanggah kepada masyarakat guna memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan, adil dan tepat sasaran.

Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Muhammad Nur mengatakan bahwa mekanisme uji publik dan masa sanggah merupakan bagian penting dari proses pendataan agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

“Seluruh proses kami laksanakan secara terbuka. Masyarakat diberi ruang untuk mengawasi dan menyanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Muhammad Nur, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, tahapan awal pendataan dimulai dengan verifikasi lapangan berbasis by name by address (BNBA).

Tim verifikasi yang terdiri dari aparatur gampong, kecamatan, unsur TNI-Polri, serta pendamping teknis turun langsung ke lokasi terdampak banjir untuk melakukan asesmen kondisi rumah warga.

Dalam verifikasi tersebut, tingkat kerusakan rumah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

Selain itu, data identitas warga, termasuk nama dan alamat lengkap, dicatat secara rinci sebagai dasar penyusunan daftar calon penerima bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Setelah proses verifikasi lapangan rampung, BPBD Pidie Jaya mengumumkan seluruh data calon penerima bantuan melalui uji publik yang ditempelkan di masing-masing gampong.

Uji publik ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 2 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Pengumuman tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mencermati secara langsung daftar penerima bantuan dan memastikan kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.

Seiring dengan uji publik, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga membuka masa sanggah pada 2–5 Februari 2026, setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Dalam periode ini, warga berhak menyampaikan keberatan, masukan, maupun klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian data, baik terkait identitas penerima bantuan maupun tingkat kerusakan rumah.

Setiap sanggahan yang masuk akan dicatat secara resmi dan ditindaklanjuti oleh tim verifikasi melalui pengecekan ulang di lapangan, termasuk pemadanan dengan data administrasi kependudukan jika diperlukan.

Setelah masa uji publik dan sanggah berakhir, hasil verifikasi akhir akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie Jaya.

SK tersebut menjadi dasar resmi dalam penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah bagi warga terdampak banjir.

Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap penyaluran bantuan pascabanjir dapat berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan tingkat kerusakan rumah masing-masing.

Beri Komentar

Artikel Terkait