Hukum

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum ASN DSI Aceh Dilaporkan ke Polda

NAGAN RAYA, Infoaceh.net — Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng citra aparatur negara di Aceh.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh berinisial NI dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun, berinisial AN, asal Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban melakukan perjalanan menuju Banda Aceh menggunakan mobil penumpang Toyota Hiace, pada Ahad (1/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat kejadian, korban dalam kondisi tertidur di dalam kendaraan.
Paman korban menuturkan bahwa korban terbangun setelah merasakan sentuhan tidak pantas dari terlapor.
“Korban terkejut karena bagian tubuhnya diraba oleh pelaku. Ia langsung berteriak di dalam mobil,” kata Said Mus, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, dugaan pelecehan tidak berhenti pada peristiwa di dalam mobil. Ketika kendaraan berhenti dan korban turun untuk membeli makanan, pelaku kembali melakukan tindakan yang dinilai melecehkan.
“Pelaku dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Akibatnya korban menangis dan mengalami trauma,” ungkap Said.
Merasa perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi, pihak keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Aceh.
Laporan polisi telah teregister dengan Nomor STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 2 Februari 2026.
Said Mus mengungkapkan terlapor NI merupakan warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan saat ini berstatus aktif sebagai ASN pada Dinas Syariat Islam Aceh.
Ia menilai perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan nilai moral dan tanggung jawab seorang aparatur negara.
“Sebagai ASN di Dinas Syariat Islam, seharusnya yang bersangkutan menjaga etika dan menjadi teladan. Tindakan ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Keluarga korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Korban akan kami bawa ke psikolog agar traumanya bisa pulih. Kami juga berharap pelaku diproses secara pidana dan etik,” ujarnya.
Selain proses hukum, keluarga korban mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah administratif terhadap terlapor.
“Kami meminta Gubernur Aceh dan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Aceh, Inspektorat Aceh, serta pimpinan Dinas Syariat Islam Aceh, agar segera memproses oknum ASN ini melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” kata Said Mus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Syariat Islam Aceh dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Proses hukum masih berjalan dan terlapor tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.

Beri Komentar

Artikel Terkait