Hukum

Kurir Sabu 40 Kilogram Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Medan, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Aswari, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan yang digelar secara daring, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Aswari,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar yang berpotensi merusak kehidupan sosial, mengancam keselamatan masyarakat, serta menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Dalam tuntutannya, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bertentangan dengan upaya dan program pemerintah dalam memberantas narkotika, serta dilakukan semata-mata demi kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan.
“Tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (9/2/2026).
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan pada Jum’at (16/8/2024) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait kepemilikan sabu.
Dari hasil pengembangan, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin yang juga berstatus DPO.
Selanjutnya, pada Selasa (27/5/2025), Dedi kembali memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai rencana pengiriman sabu oleh Buaisi. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Puncaknya, pada Senin (2/6/2025), polisi menerima informasi bahwa Buaisi berada di wilayah Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan Aswari yang saat itu mengendarai mobil Toyota Rush warna putih.
Meski Buaisi tidak berada di dalam kendaraan, hasil penggeledahan menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu, masing-masing seberat 1 kilogram, dengan total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku bertugas mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Jakarta atas perintah Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO). Terdakwa dijanjikan imbalan berupa uang setelah sabu berhasil diserahkan di tujuan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

Beri Komentar

Artikel Terkait