Hukum

Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh: Dua Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Banda Aceh, Infoaceh.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2024.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan dua terdakwa yakni Teti Wahyuni (50) selaku mantan Kepala BGP Aceh dan Mulyadi (46) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2,2 miliar.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip pengelolaan anggaran yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola anggaran negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut terdakwa Teti Wahyuni dengan pidana 6 tahun penjara, sementara Mulyadi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dengan demikian, putusan atau vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari dana Balai Guru Penggerak Aceh, terutama terkait kegiatan perjalanan dinas monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel, yang dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penginapan fiktif serta mark-up biaya perjalanan dinas.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp7 miliar.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir.

Beri Komentar

Artikel Terkait