Hukum

Mantan Keuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp629 Juta

LHOKSEUMAWE, Infoaceh.net – Polres Lhokseumawe menetapkan seorang mantan keuchik (kepala desa) berinisial MN (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Bustani dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi.
Kapolres menjelaskan, penetapan MN sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp2.102.561.000.
Selama menjabat sebagai keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan.
Di antaranya penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta realisasi anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan bersifat fiktif.
Berdasarkan hasil audit, pada Tahun 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296. Kerugian kembali terjadi pada Tahun 2021 dengan nilai Rp140.980.292.
Sementara pada Tahun 2022, kerugian negara mencapai Rp368.167.477, termasuk adanya pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.
Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara dari Tahun 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.
AKBP Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong tidak berjalan optimal.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta berbagai dokumen pendukung lainnya terkait pengelolaan Dana Desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Beri Komentar

Artikel Terkait