Aceh

Tanggap Darurat 72 Hari Berakhir, Aceh Tengah Masuk Fase Pemulihan Pascabencana

Takengon, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi mengakhiri masa tanggap darurat banjir bandang dan longsor setelah berlangsung selama 72 hari.
Namun, memasuki tahap Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana, pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur rusak hingga ribuan warga yang masih hidup di pengungsian.
Keputusan peralihan status tersebut ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, pada Kamis (5/2/2026), dan dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026.
Status tanggap darurat sebelumnya telah diperpanjang hingga tujuh kali sebelum akhirnya dinyatakan berakhir.
Data pemerintah mencatat bencana ini menelan 25 korban jiwa dan 3 orang masih dinyatakan hilang.
Angka tersebut menegaskan besarnya dampak bencana, sekaligus menjadi catatan penting terhadap efektivitas mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di wilayah rawan.
Dari sisi infrastruktur, pemulihan dinilai masih jauh dari tuntas. Sejumlah akses vital penghubung kecamatan dan desa belum berfungsi normal, seperti jalur Bergang – Pantan Reduk – Bintang Pepara di Kecamatan Ketol serta ruas Waq – Kala Ili Jamet di Kecamatan Linge.
Dua jembatan strategis, Jembatan Bergang dan Jembatan Kala Ili, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan darurat, yang berimplikasi langsung pada mobilitas warga dan distribusi logistik.
Meski jumlah desa terisolir menurun dari 101 menjadi 8 desa, kondisi ini tetap menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses layanan dasar.
Di saat yang sama, 5.079 jiwa atau 962 kepala keluarga masih bertahan di 34 titik pengungsian yang tersebar di 26 desa pada 9 kecamatan.
Situasi ini menuntut percepatan penyediaan hunian layak dan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, menyebut penetapan status transisi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi.
Namun, masa transisi selama 90 hari—dari 6 Februari hingga 6 Mei 2026—dipandang sebagai periode krusial yang akan menguji komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan berjalan efektif.
Tanpa perencanaan yang matang dan koordinasi lintas sektor yang kuat, dikhawatirkan proses rehabilitasi hanya berjalan administratif tanpa menyentuh kebutuhan riil masyarakat terdampak.
Sejumlah pihak menilai, momentum pemulihan ini seharusnya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penanggulangan bencana, termasuk sistem peringatan dini, penataan ruang, dan edukasi mitigasi bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kini dituntut bekerja lebih cepat dan transparan agar masa transisi benar-benar menjadi jembatan menuju pemulihan yang berkelanjutan, bukan sekadar perubahan status di atas kertas.

Beri Komentar

Artikel Terkait