Hukum

Anggaran Bengkak, BPKP Didesak Audit Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar

Banda Aceh, Infoaceh.net — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melakukan audit terhadap proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRA Aceh yang menelan anggaran Rp4,67 miliar di kawasan Blang Padang, Banda Aceh.
Koordinator KAKI Aceh, Muammar Saputra, mengatakan proyek tersebut sempat viral beberapa bulan lalu karena dinilai banyak pihak memiliki nilai anggaran yang terlalu tinggi dan diduga terindikasi praktik mark-up.
“Jika dilihat dari tampak depan, bangunan tidak mengalami perubahan signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan publik, ke mana saja anggaran sebesar itu digunakan,” kata Muammar, Ahad (8/2/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 pernah dialokasikan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas yang sama.
Namun, paket pekerjaan tersebut dibatalkan meskipun sudah ada pemenang tender.
Menurut Muammar, alasan pembatalan tender yang disebut karena persoalan administrasi dinilai tidak kuat.
Ia menilai saat itu masih tersedia waktu untuk melakukan tender ulang, tetapi paket tersebut justru dibatalkan tanpa penjelasan rinci.
Pada tahun anggaran 2025, lanjutnya, proyek rehabilitasi kembali dianggarkan melalui Sekretariat DPRA dengan nilai hampir tiga kali lipat lebih besar.
Ia menyebut kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik, terlebih pengadaan dilakukan bukan melalui tender terbuka, melainkan penunjukan penyedia melalui sistem e-katalog.
“Dengan mekanisme tersebut, persaingan dinilai tidak berjalan sehat. Penyedia yang ditunjuk menawarkan harga 99 persen dari HPS. Ini menimbulkan dugaan bahwa pemenang sudah diatur sebelumnya,” ujarnya.
KAKI Aceh mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses penganggaran proyek tersebut.
KAKI meminta aparat penegak hukum mengusut serius kasus yang telah menjadi perbincangan publik itu. Jika tidak ada penanganan yang jelas, kata Muammar, pihaknya menduga ada ketidakseriusan dalam penegakan hukum.
“KAKI Aceh berencana melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait