Pendidikan

Batasi HP di Sekolah, Disdik Aceh Terbitkan Edaran Demi Disiplin dan Konsentrasi Belajar  

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih disiplin dan fokus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tanggal 5 Februari 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.
Melalui edaran itu, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengatur hingga membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah.
Aturan ini berlaku bagi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan.
Tujuannya untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung tertib dan efektif.
Dalam penerapannya, setiap gawai yang dibawa ke sekolah harus dinonaktifkan atau diatur dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah.
Selanjutnya, perangkat tersebut disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah hingga kegiatan belajar selesai.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalkan gangguan yang dapat mengalihkan perhatian siswa saat pembelajaran.
Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran dengan izin dan pengawasan guru.
Disdik Aceh menegaskan bahwa pembatasan ini bukan larangan total, melainkan pengaturan agar teknologi dimanfaatkan secara tepat.
Selain itu, sekolah didorong untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua dan wali murid.
Kolaborasi ini dinilai penting agar penggunaan gawai oleh siswa dapat diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, dalam keterangannya, Senin (9/2) menyatakan kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai fungsinya dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, dan menghambat pembentukan karakter peserta didik.
Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda Aceh secara berkelanjutan.

Beri Komentar

Artikel Terkait