Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali melakukan aksi protes yang tidak biasa di sela-sela persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kali ini, Noel meluapkan kritiknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat sebuah lagu pelesetan bertajuk “OTT Bocil” yang diadaptasi dari lagu legendaris “Bento” milik Iwan Fals.
Sindiran ‘Komisi Penitipan Kasus’
Sebelum bernyanyi, Noel sempat melontarkan pernyataan pedas mengenai integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia bahkan mempelesetkan akronim KPK menjadi “Komisi Penitipan Kasus”.
Noel juga menyelipkan pesan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar berhati-hati dalam membuat kebijakan yang dapat menyinggung kepentingan elite tertentu.
“Ingat, hukum di republik ini bisa dibeli, apalagi yang namanya Komisi Penitipan Kasus. Titip kasusnya apa? Kawan-kawan tahu kan, akan kita operasi tipu-tipu,” ujar Noel dengan nada sarkastis.
Lirik Lagu ‘OTT Bocil’
Dalam lirik yang ia nyanyikan, Noel secara eksplisit menyindir KPK yang dinilainya hanya berani menindak koruptor kelas kecil namun tak berdaya menghadapi tokoh-tokoh besar. Berikut adalah penggalan lirik yang dibawakan Noel:
“Operasi tipu-tipu, konten yang kau buat oh jagonya…”
“Maling kelas teri, bandit kelas coro itu yang kau tangkap. Giliran yang kelas kakap nggak pernah ungkap apalagi kau tangkap…”
“Sebut namaku bocil, bocil, bocil. Bocil!”
Soroti Penegakan Hukum Berbasis Konten
Aksi Noel ini merupakan bentuk perlawanan terhadap status tersangka yang kini disandangnya. Ia menuding KPK lebih fokus pada “pencitraan konten” daripada pengusutan kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah masif.
Kritik “OTT Bocil” ini merujuk pada ketidakpuasan Noel terhadap proses hukum yang dialaminya, yang menurutnya tidak memiliki dasar alat bukti yang kuat dan hanya menyasar dirinya sebagai sasaran antara.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan tanggapan atas aksi “konser singkat” dan sindiran tajam yang dilakukan oleh mantan Wamenaker tersebut di area pengadilan.




















