Hukum

Polres Aceh Besar Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Pelaku Ditangkap 

Aceh Besar, Infoaceh.net — Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka, sementara dua lainnya masih buron.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo bersama Kasi Humas AKP Satria Pribadi, KBO Sat Reskrim Ipda M. Hafiq, serta Ps Kanit Idik 1 Aipda M. Rizal Satria.
AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, pengungkapan dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Ia menambahkan, selama Januari 2026 pihak kepolisian menerima laporan curanmor di enam lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Suka Makmur, Kuta Malaka, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum dan Lembah Seulawah.
“Lima TKP sudah berhasil diungkap dan pelakunya diamankan. Sementara kasus di Lembah Seulawah masih dalam proses pengejaran, dan pelaku telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Teguh.
Polres Aceh Besar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Sekaligus memperketat pengamanan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait