Hukum

Kejari Sabang Tahan Mantan Keuchik dan Kasi Gampong Cot Ba’u Tersangka Korupsi Dana Desa

Sabang, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Gampong Cot Ba’u, Kota Sabang. 
Penahanan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AH, yang menjabat Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023 dan MN selaku Kepala Seksi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan fisik dan pengelolaan aset gampong.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam lima paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2019–2020, serta penyalahgunaan pemanfaatan aset gampong yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) pada periode 2021–2023.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pada tahun 2019–2020 seluruh kegiatan fisik diduga dikendalikan langsung oleh tersangka AH.
Ia disebut mengatur penentuan pelaksana kegiatan, perekrutan pekerja, pembayaran upah, pengadaan material hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Dari total 14 kegiatan fisik yang dilaksanakan, penyidik menemukan lima kegiatan yang nilainya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Selisih antara realisasi pekerjaan dan laporan anggaran tersebut mencapai Rp201.341.000.
Selain itu, pada periode 2021–2023, pemanfaatan aset gampong yang semestinya menjadi pemasukan resmi desa diduga dikelola secara pribadi oleh AH bersama MN.
Total penerimaan dari pengelolaan aset tercatat mencapai Rp399.785.000, namun yang disetorkan ke kas gampong hanya Rp129.000.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp270.785.000 yang tidak masuk ke kas desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sabang, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp472.126.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rizky SH MH menyatakan penahanan kedua tersangka merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Penahanan ini juga untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur gampong agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa,” ujarnya.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejari Sabang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
image_print

Beri Komentar

Artikel Terkait