Berkas Kasus Ijazah Diperdalam, Polda Metro Pastikan Pemeriksaan Jokowi Sesuai Petunjuk Jaksa

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memberikan keterangan pers terkait perkembangan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu pasca-pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (12/2/2026).

Jakarta, Infoaceh.net – Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polresta Solo merupakan bagian dari pemenuhan kelengkapan berkas perkara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas petunjuk jaksa yang sebelumnya dikembalikan melalui mekanisme P-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penyidik saat ini tengah melengkapi seluruh unsur administrasi dan materi perkara agar dapat segera dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Iman, pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari saksi, ahli, pelapor, hingga terlapor, guna memastikan seluruh fakta hukum terdokumentasi secara lengkap.

Ia menekankan proses tersebut merupakan bagian dari standar profesional penyidikan agar hak semua pihak tetap terlindungi.

“Seluruh tahapan dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, Jokowi menjalani pemeriksaan tambahan di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026).

Kehadirannya didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi lanjutan atas laporan yang ia ajukan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Usai pemeriksaan, Jokowi menyatakan materi keterangan akan dijelaskan lebih rinci oleh penasihat hukumnya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebut kliennya menerima sekitar 10 pertanyaan dari penyidik dengan sejumlah pengembangan materi selama pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akan segera menyerahkan kembali berkas perkara setelah seluruh petunjuk jaksa terpenuhi.