7 Pelaku Pesta Seks dan Miras di Aceh Besar Dihukum Cambuk

Jantho, Infoaceh.net – Sebanyak 7 pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho berkekuatan hukum tetap, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).
Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 21 September 2025.
Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar Rusdi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat serta masyarakat umum.
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.
Menurutnya, eksekusi cambuk tersebut dilakukan tidak semata-mata hanya sebatas pemberian hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.
“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” sebutnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, Muhajir mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis,” kata Muhajir.
Muhajir menegaskan, Satpol PP-WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.