Pemerintah Bakal Tindak Tegas Truk ODOL per Januari 2027, Pemilik Perusahaan Ikut Kena Sanksi

Pemerintah menargetkan Indonesia bebas kendaraan kelebihan muatan pada Januari 2027.

Palembang, Infoaceh.net – Pemerintah memastikan penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) akan dijalankan penuh mulai Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan aturan ini tidak boleh lagi berhenti pada sopir di lapangan, melainkan harus menyasar seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam praktik kelebihan muatan dan modifikasi kendaraan.

Dalam rapat koordinasi lintas sektor di Sumatra Selatan, AHY menekankan bahwa tanggung jawab hukum harus mencakup pemilik armada, perusahaan pemilik barang, hingga industri karoseri yang memodifikasi kendaraan di luar standar keselamatan.

Pemerintah menilai selama ini praktik ODOL menjadi masalah sistemik yang berulang karena penindakan tidak menyentuh aktor utama di balik operasionalnya.

Penegasan itu juga dikaitkan dengan berbagai insiden infrastruktur yang dinilai sebagai alarm keras bagi negara.

Salah satu peristiwa yang disorot adalah kerusakan Jembatan Muara Lawai pada 2025, yang diduga tidak lepas dari tekanan kendaraan bermuatan berlebih.

Pemerintah menilai kejadian semacam itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman keselamatan publik sekaligus pemborosan anggaran.

Menurut pemerintah, kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi distribusi nasional.

Dampaknya tidak hanya pada keselamatan pengguna jalan, tetapi juga pada beban anggaran negara yang harus terus dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur.

Implementasi kebijakan menuju 2027 akan dilakukan bertahap agar tidak mengguncang sektor logistik.

Tahap awal difokuskan pada sosialisasi dan edukasi pelaku usaha, dilanjutkan pembinaan serta penyesuaian kendaraan.

Setelah itu, penegakan hukum akan dijalankan lebih tegas dengan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi hanya pengemudi yang menjadi sasaran.

Kepolisian daerah menilai persoalan ODOL memiliki implikasi luas terhadap keamanan lalu lintas dan stabilitas ekonomi.

Karena itu, pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah berharap ketika aturan berlaku penuh, sistem angkutan barang menjadi lebih tertib, biaya perawatan jalan menurun, dan risiko kecelakaan fatal dapat ditekan secara signifikan.