APBA 2026 Hadir Tanpa Empati: Pesta Birokrasi di Atas Derita Rakyat Aceh

Oleh: Dr. Chairul Fahmi MA
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 menghadirkan sebuah ironi besar di tengah realitas sosial masyarakat Aceh.
Saat ribuan warga masih berjuang memulihkan diri dari bencana banjir dan tekanan ekonomi, postur anggaran justru menunjukkan jarak emosional yang lebar antara pemerintah dan rakyatnya.
Dari total plafon sekitar Rp12 triliun, sekitar Rp8 triliun atau 66 persen dialokasikan untuk belanja pegawai. Angka ini bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan cerminan arah kebijakan publik.
Ketika mayoritas anggaran terserap untuk membiayai birokrasi, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pemulihan bencana, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi semakin sempit.
Kondisi ini menempatkan Aceh dalam sebuah paradoks: daerah dengan kapasitas anggaran besar, namun menghadapi persoalan kemiskinan yang persisten.
Dalam perspektif ekonomi publik, anggaran seharusnya menjadi instrumen transformasi sosial.
Belanja modal dan investasi publik berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya beli masyarakat.
Namun ketika belanja rutin mendominasi, fungsi strategis anggaran sebagai alat pembangunan melemah.
Pemerintah daerah berisiko terjebak dalam pola birokrasi yang lebih berorientasi pada pemeliharaan struktur internal ketimbang pelayanan publik.
Dampaknya nyata: pembangunan infrastruktur berjalan lambat, layanan dasar belum merata, dan program pengentasan kemiskinan kehilangan daya dorong.
Ironi ini terasa semakin tajam ketika melihat kondisi masyarakat pascabencana banjir bandang dan longsor.
Di berbagai wilayah pesisir dan pedalaman, warga masih membutuhkan rehabilitasi infrastruktur dan dukungan ekonomi yang serius.
Sementara itu, pusat pemerintahan di Banda Aceh tetap bergerak dengan rutinitas administratif yang relatif stabil.
Kesenjangan antara kebutuhan riil masyarakat dan prioritas anggaran menunjukkan adanya disorientasi kebijakan. Masalah ini tidak berdiri sendiri.
Ia berkaitan erat dengan tata kelola politik anggaran. Proses penganggaran yang idealnya berbasis kebutuhan masyarakat (needs-based budgeting) kerap bergeser menjadi arena kompromi kepentingan.
Praktik dana aspirasi dan negosiasi politik jangka pendek berpotensi mengaburkan tujuan strategis pembangunan jangka panjang.
Dalam situasi seperti ini, fungsi pengawasan legislatif menjadi sangat penting. Tanpa kontrol yang kuat dan independen, struktur anggaran yang timpang cenderung dipertahankan.
Akibatnya, efektivitas belanja publik dalam menurunkan kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat menjadi terbatas.
Secara konseptual, dominasi belanja pegawai mencerminkan gejala birokrasi yang membesar tanpa diimbangi peningkatan produktivitas pelayanan.
Anggaran kehilangan sensitivitas sosialnya. Ia tidak lagi sepenuhnya hadir sebagai representasi empati negara terhadap kelompok rentan, melainkan lebih sebagai mekanisme pembiayaan sistem administratif.
Reformasi fiskal menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah perlu menata ulang prioritas anggaran dengan memperkuat porsi belanja produktif yang berdampak langsung pada masyarakat.
Investasi pada infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal harus ditempatkan sebagai agenda utama.
Selain itu, transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan anggaran perlu diperluas.
Keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akademik dapat membantu memastikan bahwa kebijakan fiskal benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Peran institusi pendidikan seperti UIN Ar-Raniry menjadi penting dalam menyediakan kajian kritis berbasis riset.
Pada akhirnya, APBA 2026 adalah cermin pilihan moral dan politik para pengambil kebijakan.
Apakah anggaran akan terus menjadi pesta bagi birokrasi, atau bertransformasi menjadi alat keadilan sosial bagi rakyat?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan Aceh.
Tanpa keberanian melakukan koreksi struktural, daerah ini berisiko terus terjebak dalam lingkaran paradoks: anggaran besar yang tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Empati dalam kebijakan anggaran bukan sekadar nilai etis, melainkan prasyarat utama bagi pembangunan yang berkeadilan.
*Penulis adalah Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry