Bantuan Meugang Presiden Wajib Disalurkan dalam Bentuk Daging, Bukan Uang

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Aceh serta seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk segera merealisasikan penyaluran Bantuan Presiden guna mendukung pelaksanaan tradisi Meugang di Aceh menyambut Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026.

Bantuan tersebut ditegaskan wajib disalurkan dalam bentuk daging sapi segar, dan tidak diperbolehkan dalam bentuk uang tunai.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, Bantuan Presiden digunakan untuk pembelian sapi lokal dari peternak setempat.
Sapi tersebut kemudian dipotong dan diolah menjadi daging untuk dibagikan kepada masyarakat di desa atau gampong yang terdampak bencana.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan tradisi Meugang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para peternak lokal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa para bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota di Aceh diperintahkan segera melakukan belanja pembelian sapi melalui dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026.
Perubahan tersebut diperlukan agar anggaran hibah dari pemerintah pusat dapat langsung dimanfaatkan untuk pengadaan barang yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat.
Perubahan penjabaran anggaran itu cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK sebagai bentuk administrasi.
“Pembagian bantuan Meugang Presiden wajib berbentuk daging yang telah dipotong dan tidak boleh diganti dengan uang. Masyarakat penerima akan menerima langsung daging sebagai bentuk bantuan,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/2/2026).
Kemendagri juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program. Bupati dan wali kota diminta bertanggung jawab penuh dalam mengawasi proses pengelolaan dan pendistribusian bantuan di wilayah masing-masing.
Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat.
Selain itu, Gubernur Aceh berharap seluruh bupati dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program oleh SKPD serta membangun koordinasi yang komprehensif dengan para geuchik.
Hal ini penting agar distribusi Bantuan Presiden berjalan lancar, sukses, dan memberi manfaat bagi masyarakat dalam menyambut Ramadan.
Di sisi lain, berbagai langkah pemulihan pascabencana terus dilakukan di bawah supervisi pemerintah pusat.
Pemerintah Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu demi mempercepat pemulihan dan kebangkitan daerah.
Kemendagri turut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan sisa dana Bantuan Presiden, apabila masih tersedia setelah pelaksanaan Meugang, untuk kebutuhan mendesak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.