Oknum Pengacara di Banda Aceh Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana memberikan keterangan penetapan oknum pengacara berinisial FR (41) sebagai tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh menetapkan seorang oknum pengacara berinisial FR (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman tersangka di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu korban berinisial BT melapor ke polisi pada 21 Juli 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya penyidik menetapkan FR sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keterangan korban, para saksi, hasil pemeriksaan psikologi, serta visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Andi Kirana dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jum’at (13/2/2026).

Polisi mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan modus membujuk korban masuk ke rumah dengan alasan menonton tayangan YouTube.

Saat berada di kamar belakang, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

Korban juga disebut sempat mendapat ancaman fisik agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Peristiwa itu baru terungkap setelah korban akhirnya berani menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Parmohonan Harahap, menambahkan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dan dihadapkan pada sejumlah bukti, FR akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli, guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Ia terancam ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 200 kali, denda hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 200 bulan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.