Polresta Banda Aceh Tangkap Remaja 16 Tahun Terlibat Pencurian 20 Sepeda Motor
Category: Hukum

Banda Aceh, Infoaceh.net — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 17 Januari 2026 yang dilaporkan oleh korban, Dian Fansyuri Chan (31), warga Bekasi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dalam konferensi pers, Jum’at (13/2) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MDM (16), warga Banda Aceh.
“Benar, salah satu pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Saat ini MDM telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 BL 3462 LM miliknya pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kos tersebut.
Keesokan harinya, kendaraan itu sudah tidak ada di tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim opsnal yang dipimpin Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar untuk melakukan penyelidikan.
Pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai akan melakukan aksi curanmor di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendekati MDM di kawasan samping kantor Bank Syariah Indonesia.
Dari hasil interogasi, MDM mengakui telah mencuri sepeda motor di Gampong Lamsayeun bersama TAAB (18).
Motor hasil curian kemudian diserahkan kepada seorang pelaku lain berinisial DD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sepeda motor tersebut sempat dibongkar dan dibawa ke wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, untuk dijual kepada DW (25) seharga Rp1,4 juta. Polisi kemudian berhasil menangkap DW.
Dari pengakuan MDM, ia telah melakukan pencurian sekitar 20 unit sepeda motor di berbagai lokasi.
Polisi juga mengamankan TAAB pada hari yang sama di wilayah Pidie Jaya. Delapan unit motor dijual kepada DW, sementara 12 unit lainnya dipasarkan melalui aplikasi marketplace.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sembilan sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari enam unit Honda Supra warna hitam dan dua unit Honda Beat, serta satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi.
Untuk penetapan pasal, MDM dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara DW dan TAAB dipersangkakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.