Rekening BSI Krueng Raya di Sabang Dibidik Polda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Zakat
Category: Breaking News

Sabang, Infoaceh.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh mulai mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat yang mengalir ke rekening giro milik perkumpulan Berkah Sabang Indah (BSI) Krueng Raya, Kota Sabang.
Penyelidikan dilakukan Subdit II/Fismondev setelah penyidik mengantongi data rekening giro atas nama Perkumpulan Berkah Sabang Indah bernomor 300300007, yang diketahui menerima aliran dana signifikan dari BSI Maslahat pada akhir Agustus 2024.
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh wartawan, Jum’at (13/2/2026), langkah hukum tersebut berlandaskan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tahun 2026.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah dan wakaf hasil pemotongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar.
Dana tersebut disalurkan oleh BSI Maslahat sebagai pengelola dana sosial umat kepada perkumpulan Berkah Sabang Indah, yang diketahui baru terbentuk pada awal Agustus 2024.
Namun pada bulan yang sama, dana miliaran rupiah langsung mengalir ke rekening perkumpulan tersebut, meski saat itu belum memiliki badan hukum resmi.
Data yang dihimpun menunjukkan status hukum Berkah Sabang Indah baru disahkan pada November 2025, setelah berubah dari bentuk perkumpulan menjadi koperasi.
Kondisi ini sebelumnya juga menimbulkan tanda tanya di kalangan Pemerintah Kota Sabang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Sabang saat itu, Fakhri, secara terbuka mengaku heran karena dana hibah telah masuk lebih dahulu, sementara legalitas koperasi baru terbentuk beberapa bulan kemudian.
Dalam kurun Agustus 2024 hingga Februari 2026, perkumpulan tersebut tercatat telah menggunakan hampir Rp2 miliar dari dana yang diterima.
Sebagian dana diduga dipakai untuk pembelian tanah milik mantan pejabat desa yang sebelumnya menetapkan pembentukan kelompok melalui surat keputusan kepala desa.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan restoran apung, pembangunan fasilitas di atas lahan yang sama tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembelian lampu tenaga surya, sewa kantor, pengadaan mobil pick up, serta berbagai kebutuhan operasional, termasuk biaya rapat dan pembersihan lahan.
Penyidik kini tengah menelusuri apakah pengelolaan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran mengarah pada ketidaksesuaian dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) huruf b, serta/atau Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penyelidikan tersebut.