Tuntutan Muhammad Kerry Adrianto Riza: Penjara 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Jakarta, Infoaceh.net – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.

Selain pidana badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayar. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengguncang perekonomian nasional. Rincian uang pengganti itu terdiri dari sekitar Rp2,9 triliun yang dikategorikan sebagai kerugian negara dan Rp10,5 triliun yang dihitung sebagai dampak ekonomi.

Jaksa juga menegaskan bahwa apabila harta milik terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka pidana tambahan penjara dapat diberlakukan sesuai tuntutan.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan yang memberatkan antara lain karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa turut menyoroti sikap terdakwa yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyewaan terminal BBM serta pengadaan kapal untuk pengangkutan minyak mentah dari luar negeri.

Sebelumnya, Kerry Adrianto — yang merupakan putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid — didakwa bersama sejumlah pihak lain menyebabkan kerugian negara dan perekonomian yang nilainya ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.

Para terdakwa lain dalam perkara ini berasal dari sejumlah entitas yang terlibat dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak. Jaksa menilai para pihak secara bersama-sama memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum hingga berdampak luas terhadap keuangan negara.

Menurut perhitungan jaksa, komponen kerugian negara dan dampak ekonomi dihitung secara terpisah, termasuk dugaan kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal yang timbul dari praktik tersebut. Nilai keseluruhannya disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Persidangan perkara ini masih berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.