Ekonomi

Anggaran TPP Rp1,5 Triliun Titipan Pusat, Hanya Numpang Catat di APBA 2026

Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr Samsuardi meminta publik dan legislatif bersikap objektif dalam menilai postur anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh tahun 2026 yang mencapai Rp1,5 triliun.
Menurut Dr. Samsuardi, berkembangnya narasi bahwa pemerintah daerah menghabiskan anggaran besar demi kesejahteraan pegawai merupakan kekeliruan data yang perlu diluruskan.
Ia menegaskan sebagian besar angka tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat.
Dr. Samsuardi menjelaskan, seluruh dana transfer dari pusat tetap harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) demi kepentingan administrasi dan akuntabilitas fiskal.
Pencatatan itu diperlukan agar setiap aliran dana yang masuk ke daerah dapat diaudit dan diawasi secara transparan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pencatatan tersebut tidak serta-merta menjadikan dana itu sebagai beban murni keuangan daerah.
Penggunaan dana transfer pusat telah diatur secara ketat oleh regulasi, sehingga daerah hanya berperan sebagai penyalur sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Karena itu, ia menilai penting bagi publik untuk membedakan antara belanja yang benar-benar bersumber dari kapasitas fiskal daerah dengan dana titipan dari pemerintah pusat yang hanya disalurkan melalui APBA.
Tanpa pemisahan yang jelas, total angka belanja berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai prioritas anggaran pemerintah daerah.
Dr. Samsuardi mendorong agar pembahasan anggaran dilakukan berdasarkan dokumen rinci dan kode sumber dana, sehingga pengawasan publik maupun legislatif dapat berjalan lebih akurat dan tidak menggiring opini yang menyesatkan.
Ia juga menyoroti kerancuan dalam penghitungan anggaran pendidikan di Aceh.
Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 hasil Amandemen keempat, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
“Dana TPP guru yang berasal dari transfer pusat seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) seharusnya tidak lagi dimasukkan dalam hitungan 20 persen dari APBA. Dana tersebut sudah dihitung dalam porsi 20 persen APBN. Jika tetap dimasukkan, maka secara de facto anggaran pendidikan murni dari daerah menjadi tergerus karena tertutupi dana titipan pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar komponen TPP merupakan dana sertifikasi guru dan tenaga kesehatan yang bersumber dari DAK non-fisik dan pada praktiknya hanya “numpang catat” dalam APBA untuk keperluan administrasi.
image_print

Beri Komentar

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait