Kepala Daerah di Aceh Jangan Akali Bantuan Meugang dari Presiden

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepala daerah di Aceh diingatkan agar tidak mengakali penggunaan bantuan Presiden RI Prabowo Subianto untuk pembelian daging meugang menyambut puasa Ramadan senilai Rp72,75 miliar dan tetap menyalurkannya sesuai tujuan awal.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, menegaskan bantuan Presiden diperuntukkan untuk pengadaan sapi atau kerbau dalam bentuk barang atau daging, bukan untuk dialihkan menjadi bantuan uang tunai melalui kebijakan daerah.

“Presiden sudah memberikan bantuan untuk membeli sapi atau kerbau, bukan dalam bentuk uang. Pejabat di daerah jangan berkreasi sendiri mengabaikan petunjuk dengan alasan sudah dimusyawarahkan. Kalau semua bisa diuangkan dengan alasan musyawarah, bagaimana dengan bantuan lain seperti bibit, apakah bisa diuangkan juga?” ujar Nasruddin keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya mengubah skema bantuan hanya karena melihat besarnya nilai anggaran.

Jika bantuan meugang ditujukan untuk pembelian daging yang akan dibagikan kepada masyarakat, maka penyalurannya harus tetap dalam bentuk daging sesuai peruntukan.

Nasruddin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan. Ia menantang pemerintah daerah untuk membuka secara publik daftar penerima bantuan beserta besaran yang diterima setiap kepala keluarga.

“Kalau memang alasan perubahan itu hasil musyawarah, pemerintah daerah harus berani mengumumkan secara terbuka nama-nama penerima dan berapa yang diterima per kepala keluarga. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Pernyataan TTI ini disampaikan menanggapi pemberitaan di media online dan media sosial terkait bantuan Presiden sebesar Rp2,25 miliar di Aceh Tenggara yang dibagikan kepada warga terdampak banjir bandang.

Berdasarkan informasi yang beredar, masing-masing kepala keluarga disebut menerima Rp450 ribu.

TTI mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. Jika bantuan dimaksudkan untuk membeli sapi meugang bagi masyarakat terdampak bencana, maka sejak awal skema bantuan harus dijelaskan secara tegas dan tidak diubah menjadi bantuan tunai tanpa kejelasan.

Karena itu, TTI meminta Pemerintah Aceh, baik Gubernur maupun Sekretaris Daerah, segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi multitafsir di tengah masyarakat.

“Penjelasan resmi dari pemerintah sangat diperlukan supaya publik memahami tujuan dan mekanisme bantuan ini secara jelas. Jangan sampai bantuan untuk rakyat justru menimbulkan polemik,” tegas Nasruddin.