Pendidikan

Prabowo Ambil Anggaran Pendidikan untuk MBG hingga Rp223 Triliun, Guru Honorer Gugat ke MK

Jakarta, Infoaceh.net — Seorang guru honorer sekaligus anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto.
Reza menilai realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 belum memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen.
Ia menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), yang teregister dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Sidang awal perkara tersebut telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan UU APBN 2026, total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp769 triliun.
Namun, menurut Reza, sebanyak Rp 223 triliun dari anggaran tersebut dialokasikan untuk program MBG.
Dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 disebutkan bahwa program MBG termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Reza menilai ketentuan itu tidak tepat.
Ia berpendapat, MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan.
Memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Selain itu, ia menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru, yang sebagian masih menerima penghasilan di bawah upah minimum.
Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Mengutip keterangan di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Reza menegaskan dirinya tidak menolak program MBG.
Sebagai tenaga pendidik, ia mendukung program tersebut, namun menilai pendanaannya seharusnya tidak diambil dari pos anggaran pendidikan.
Secara sosiologis dan yuridis, ia menilai pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, seperti gaji, tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.
Masuknya program MBG dalam Pasal 22 UU APBN 2026 dinilai berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.
“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya.
Reza menilai kondisi itu menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Dalam sidang awal, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar permohonan diperbaiki. Majelis menilai pemohon belum merinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.
Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Beri Komentar

Artikel Terkait