Aceh

Seruan Ramadan Forkopimda Banda Aceh: Tempat Usaha Wajib Tutup Saat Tarawih

Banda Aceh, Infoaceh.net – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah dengan khidmat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama Ramadan.

Seruan tersebut ditandatangani unsur forkopimda, di antaranya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.
Illiza mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat.
“Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah dengan menghormati ketentuan yang telah disepakati. 
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan seruan ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab, demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani yang diridhai Allah,” katanya.
Dalam seruan itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.
Warga juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.
Sementara itu, pelaku usaha diminta menyesuaikan operasional selama Ramadan, yakni tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Seluruh jenis usaha juga diimbau menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB.
Aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadan.
Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.
Kepada media massa, pemerintah mengimbau untuk meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks.
Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Forkopimda berharap seruan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga Ramadan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.
Seruan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026.
image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Beri Komentar

Artikel Terkait