Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Said Didu Sentil Peran Jokowi dan Fahri Hamzah di 2019

Jakarta, Infoaceh.net – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dikabarkan menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dikembalikan ke versi semula.
Jokowi menyebut bahwa perubahan terhadap UU KPK tersebut terjadi berdasarkan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengakui bahwa proses revisi UU KPK bergulir pada masa pemerintahannya, namun ia menekankan tidak pernah menandatangani naskah UU hasil revisi tersebut.
Pernyataan Jokowi itu pun menuai reaksi dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut angkat bicara melalui akun X pribadinya, @msaid_didu.
Dalam unggahannya, Said Didu menyentil Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, yang dinilainya memiliki peran penting dalam revisi UU KPK pada 2019 silam.
“Pak Wamen Fahri Hamzah yth, ini ada arahan dari pujaan Bapak utk mengembalikan UU KPK, padahal setahu kami Bapaklah berduet dg Jokowi saat itu yg mengubah UU tersebut utk melemahkan KPK,” tulis Said Didu dalam cuitannya.
Menurut penelusuran Said Didu, Fahri Hamzah saat itu memimpin sidang paripurna DPR yang membahas revisi UU KPK dalam waktu yang sangat singkat.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan revisi undang-undang tersebut hanya berlangsung selama 13 hari.
Waktu yang singkat itu, kata Said Didu, terjadi tepat sebelum masa jabatan Fahri Hamzah di DPR periode 2014-2019 resmi berakhir.
“Dan disahkan hanya dihadiri 13 % anggota,” ujar Said Didu dalam cuitannya yang mengkritik proses pengesahan yang dianggapnya tidak partisipatif.
Pada 2019 silam, Fahri Hamzah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR memang pernah mengakui bahwa revisi UU KPK sengaja dipercepat.
Fahri kala itu beralasan bahwa percepatan dilakukan karena berpacu dengan waktu masa tugas DPR periode 2014-2019 yang akan habis pada akhir September.
Ia menyebut bahwa target penyelesaian revisi UU tersebut harus dikejar sebelum masa keanggotaan DPR periode itu berakhir.
Pernyataan Fahri tersebut kini kembali mengemuka di tengah wacana pengembalian UU KPK ke versi lama yang didukung oleh Jokowi.
Publik pun kembali diingatkan pada proses revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai banyak kalangan berlangsung kilat dan minim transparansi.(*)