Hukum

Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur BUMD, Diduga Korupsi Rp1,22 Miliar  

Aceh Timur, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Rabu (18/2/2026) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 – 2023.
Tersangka D diketahui merupakan mantan Direktur PT Beurata Maju Tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Ibsaini SH MH dalam keterangannya, Kamis (19/2) menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 sampai dengan 2023,” ujar Ibsaini.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Timur, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.261.454.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, D menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai tersangka tidak memberikan keterangan yang benar serta mempersulit jalannya proses penyidikan.
Atas pertimbangan tersebut dan berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga keuangan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.
Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kejari Aceh Timur tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Beri Komentar

Artikel Terkait