Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kg di Bireuen. (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 50 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.

Penangkapan dilakukan pada Ahad, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026), menyampaikan barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih berisi ganja dengan total berat lebih kurang 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, saat personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza hitam BL 1841 GW dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Beutong, Kabupaten Nagan Raya menuju Kabupaten Bireuen. Tim kemudian melakukan pemantauan di wilayah tersebut.

Pada Ahad, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi kendaraan yang dicurigai telah berada di Kabupaten Bireuen. Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, petugas melihat mobil yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan serta mengamankan AW pada pukul 02.54 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil. Kepada petugas, AW mengakui karung tersebut berisi ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.

Rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Namun saat tim melakukan pengejaran terhadap G di pinggir Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Selanjutnya, terduga pelaku AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai bentuk komitmen mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja,” pungkas Kabid Humas.