BSI Tindak Pegawai Diduga Bobol Dana di Sabang, Pastikan Tak Ada Nasabah Dirugikan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Manajemen PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan klarifikasi resmi terkait perkara dugaan pembobolan dana nasabah yang menyeret salah satu pegawainya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang Atas.

 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Infoaceh.net, BSI menegaskan bahwa perusahaan merupakan institusi perbankan yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan dan akan menyelesaikan setiap indikasi temuan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi manajemen BSI yang diterima pada Sabtu (21/2/2026).

Terkait kasus yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, pihak bank menyatakan telah mengambil langkah tegas secara administratif terhadap pegawai yang bersangkutan.

Menurut Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, penindakan internal telah dilakukan segera setelah adanya temuan pelanggaran.

Bank juga memastikan sistem pengawasan dan pengendalian internal terus diperkuat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Sejauh ini tidak ada nasabah yang dirugikan,” tegas Wisnu Sunsndar dalam klarifikasinya.

Selain itu, lanjut Wisnu Sunandar, BSI menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

BSI juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Bank memastikan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dan memberikan layanan perbankan syariah yang aman, profesional, dan transparan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mendakwa seorang pegawai BSI KCP Sabang Atas membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Terdakwa bernama Maulina Ismunanda Amiruddin. Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Sabang pada Rabu (18/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohammad Riski, mengatakan terdakwa melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 11 April hingga 28 Mei 2025 di Kantor BSI KCP Sabang 3 yang berlokasi di Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai Customer Service (CS).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangan serta akses terhadap sistem internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik dana tabungan nasabah tanpa izin.

“Dana nasabah yang diambil tersebut digunakan untuk bermain judi online serta kebutuhan pribadi terdakwa,” ujar Mohammad Riski.

Aksi tersebut dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya membuat setoran tunai fiktif tanpa adanya uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah atau Customer Identity File (CIF), serta mengalihkan pencairan deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menggunakan akun dan kata sandi atasan untuk mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara berulang terhadap sejumlah nasabah.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening anggota keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” kata Mohammad Riski.