Pegawai BSI Sabang Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Judi Online

SABANG, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mendakwa seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Terdakwa bernama Maulina Ismunanda Amiruddin. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Riski mengatakan, terdakwa melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 11 April hingga 28 Mei 2025 di Kantor BSI KCP Sabang 3 yang berlokasi di Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai Customer Service (CS).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito serta menarik dana tabungan nasabah tanpa izin.
“Dana nasabah yang diambil tersebut digunakan untuk bermain judi daring serta kebutuhan pribadi terdakwa,” ujar Mohammad Riski.
Aksi tersebut dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah atau Customer Identity File (CIF).
Mengalihkan pencairan deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa, menggunakan akun dan kata sandi atasan untuk mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank
Perbuatan itu disebut dilakukan secara berulang terhadap sejumlah nasabah.
Korban dalam perkara ini antara lain Bardati Aini, Yusidasanti, Drs AQ. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi dan Yuliati.
Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Sebagian dana hasil kejahatan tersebut mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening anggota keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain.
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” kata Mohammad Riski.
Saat ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai menjalani proses persalinan.