Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra yang Hina Islam Ditangkap, Kini Ditahan di Polda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Seorang pria asal Aceh yang menjadi pendeta Dedi Saputra yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam melalui media sosial TikTok akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kini ia diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026, menyampaikan bahwa Dedi Saputra diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama Islam.
Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan Dedi Saputra dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan Dedi Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Dedi Saputra.
Dedi Saputra selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026.
“Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh.