Hukum

Dua Pengedar Sabu 51,79 Gram Ditangkap di Bireuen, Sempat Lepaskan Tembakan ke Polisi

Bireuen, Infoaceh.net — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis, 12 Februari 2026.

Pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan Simpang Kampus Institut Agama Islam (IAI) Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Ahad, 22 Februari 2026, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40).

Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Joko Krisdiyanto.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas.

Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban jiwa.

Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.

 

Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari dalam tas kecil berwarna hitam putih di salah satu kamar, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Beri Komentar

Artikel Terkait