Kesepakatan Dagang Prabowo–Trump: Produk AS Kini Bebas Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal

JAKARTA, Infoaceh.net — Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kesepakatan itu melibatkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam kerangka penguatan hubungan perdagangan kedua negara.

Dalam dokumen ART disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk kategori produk tertentu yang tidak dipasarkan sebagai produk halal.

Produk yang dimaksud antara lain kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya yang sebelumnya berpotensi terdampak kewajiban sertifikasi halal.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam kesepakatan tersebut.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia.

Pemerintah menegaskan, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya berlaku bagi produk yang memang diklaim, dipasarkan, atau didaftarkan sebagai produk halal.

Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal.

Ketentuan tersebut berlaku secara umum dan tidak hanya untuk produk asal Amerika Serikat.

Selain itu, Indonesia juga akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor ke Tanah Air tanpa persyaratan tambahan.

Pemerintah juga berkomitmen menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat proses persetujuan.

Dalam aspek logistik, Indonesia turut membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.

Namun pengecualian tetap diberlakukan untuk kontainer atau sarana pengangkut yang digunakan bagi makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat hubungan dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat sekaligus menciptakan kepastian regulasi bagi pelaku usaha.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah ketentuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang memang ditujukan sebagai produk halal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.

“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman, Sabtu (21/2/2026).

Ia menekankan, UU JPH sejatinya bukan undang-undang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen Muslim.
Karena itu, pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang dinilai keliru.

“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ucapnya.

Nadratuzzaman menilai, selama ini pemerintah tidak memosisikan sertifikasi halal sebagai bagian dari non-tariff barrier atau hambatan dagang non-tarif.

Padahal, menurutnya, banyak negara menggunakan instrumen standar dan regulasi domestik untuk melindungi kepentingan nasionalnya.

Ia mencontohkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan pengakuan kepada sejumlah lembaga halal luar negeri, termasuk di China, guna mempermudah arus perdagangan bahan baku.

Namun, ia mengingatkan, jika pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri.

“Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum,” katanya.

Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya gugatan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar bertentangan dengan UU JPH dan tidak diratifikasi sesuai mekanisme perundang-undangan.

Di sisi lain, Nadratuzzaman menilai isu ini juga menjadi ujian bagi konsumen Muslim Indonesia. Menurutnya, meski pemerintah membuka akses tanpa sertifikasi halal, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen.

“Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat,” ujarnya.

Ia mencontohkan fenomena boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel yang berdampak signifikan pada penjualan sejumlah merek makanan dan minuman.

Menurut dia, bila konsumen konsisten dengan semangat perlindungan yang diatur dalam UU JPH, maka produk tanpa sertifikat halal akan sulit terserap pasar.

Ia juga mengakui kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik perdagangan internasional antara Indonesia dan AS.

Ia menyinggung ketergantungan impor tertentu, seperti energi, serta kebutuhan ekspor nasional yang mungkin menjadi pertimbangan pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan dalam negara hukum, undang-undang tidak boleh dilanggar tanpa proses perubahan atau amandemen resmi.

“Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar.

Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, jika pada Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh dan ada produk yang dikecualikan tanpa dasar hukum setingkat undang-undang, maka secara normatif kebijakan itu bertentangan dengan UU JPH.

“Kalau seperti itu, ya melanggar undang-undang,” ucapnya.