Oknum ASN di Aceh Selatan Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online

Tapaktuan, Infoaceh.net – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik perjudian online.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
TZ diamankan saat diduga sedang melakukan aktivitas perjudian menggunakan telepon genggamnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username “Tuantapa” yang memiliki saldo sebesar Rp373.000 serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.
Seorang ASN berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik perjudian online.