Penipuan Hapus Data Pinjol Catut Nama OJK, Masyarakat Diminta Jangan Percaya

Jakarta Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi mengenai program penghapusan atau pemutihan data pinjaman online (pinjol) yang beredar di media sosial dan pesan berantai adalah tidak benar.

OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun pernyataan resmi terkait pemutihan data pinjaman online, sebagaimana yang diklaim dalam sejumlah konten yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resminya, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penghapusan utang atau perbaikan riwayat kredit yang menjanjikan proses cepat dan tanpa mekanisme resmi.

Informasi palsu tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga pesan singkat. Pelaku kerap mencatut logo dan nama OJK untuk meyakinkan calon korban.

Bahkan, dalam beberapa kasus, korban diminta mengisi data pribadi, mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, atau mengakses tautan tertentu yang berpotensi mencuri data.

“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” demikian penegasan OJK, Senin (23/2).

OJK menilai modus ini berisiko merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun dari sisi keamanan data pribadi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi atas setiap informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kanal resmi.

Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

Telepon: 157
WhatsApp: 081 157 157 157
Email: [email protected]

Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, kode OTP, maupun dokumen penting lainnya kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Di tengah maraknya penipuan digital, OJK menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan dalam menerima informasi.

Setiap tawaran yang terdengar terlalu mudah atau menggiurkan patut dicurigai dan dipastikan kebenarannya melalui sumber resmi.

OJK berkomitmen untuk terus melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta meminta masyarakat turut berperan aktif dalam melawan penyebaran hoaks dan praktik penipuan yang merugikan.