Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh menerbitkan sebanyak 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru sepanjang tahun 2025.
Total luas konsesi dari seluruh izin tersebut mencapai 44.585 hektare, yang disebut sebagai angka tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.
Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, menyampaikan keprihatinan serius atas lonjakan penerbitan izin tambang tersebut.
Berdasarkan analisis lembaganya terhadap data terbaru Dinas ESDM Aceh, tren ini dinilai terjadi di tengah kondisi ekologis Aceh yang sedang tidak baik.
Munzami merinci, delapan IUP terbit pada Januari 2025 saat masa Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dijabat Safrizal ZA.
Kemudian, 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025, di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Pada 26 November 2025, 18 kabupaten/kota di Aceh diterjang banjir bandang. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang diajukan Pemerintah Aceh ke pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp153 triliun. Ini angka yang sangat besar. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ujar Munzami, dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Enam IUP yang terbit pada November 2025 masing-masing diberikan kepada:
PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 hektare di Aceh Selatan)
PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 hektare di Aceh Jaya)
PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 hektare di Nagan Raya)
PT Qasas Sabang Berjaya (kuarsit, 1.823 hektare dan 3.888 hektare di Aceh Jaya)
PT Berkat Mandiri Persada (kuarsit, 904 hektare di Aceh Jaya)
Izin Oktober 2025:
Adapun enam IUP yang terbit pada Oktober 2025 meliputi:
PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 hektare di Aceh Barat)
PT Kinston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 hektare di Aceh Selatan)
PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 hektare di Aceh Jaya)
PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 hektare di Aceh Selatan)
PT Kinston Abadi Energi (bijih besi, 596 hektare di Aceh Selatan)
PT Tunas Mandiri Persada (emas, 33 hektare di Aceh Selatan)
Sementara delapan IUP yang terbit pada Januari 2025 diberikan kepada:
PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 hektare di Aceh Jaya)
PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 hektare di Aceh Barat Daya)
PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 hektare di Aceh Singkil)
PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare di Aceh Singkil)
PT Bravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare di Aceh Singkil)
PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare di Aceh Singkil)
PT Adikara Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare di Aceh Besar)
PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare di Aceh Besar).
Munzami juga menyebut, pada 13 Januari 2026 kembali terbit IUP baru untuk PT Alam Cempaka Wangi dengan komoditas tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya.
Dengan demikian, dalam kurun awal pemerintahan Muzakir Manaf, tercatat sedikitnya 13 izin tambang baru telah diterbitkan.
Menurutnya, maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air.
Ekspansi konsesi tambang tanpa pengendalian ketat dinilai berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh.
Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan intervensi kebijakan terkait maraknya penerbitan izin tambang di Aceh.
“Beberapa waktu lalu Presiden menyatakan dalam rapat kabinet bahwa sepanjang 2025 tidak ada satu pun izin tambang yang terbit di Indonesia. Jika itu benar, maka 20 IUP di Aceh ini harus menjadi perhatian serius dan perlu klarifikasi terbuka,” tegasnya.
Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas PKH, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses penerbitan 20 IUP tersebut.
Proses penerbitan izin dalam jumlah besar dalam satu tahun dinilai patut ditelusuri dari aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan.
Munzami juga mengingatkan legislatif Aceh, khususnya Pansus Minerba DPRA, agar tidak abai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam agar tidak hanya menyisakan dampak kerusakan dan bencana bagi rakyat.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima banjir dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir elite dan korporasi luar. Pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.



















