Halal Jangan Jadi Korban Diplomasi Dagang

Oleh: Muhammad Yasir Yusuf
Ramadhan mengajarkan satu hal mendasar: ketaatan di atas kepentingan. Di siang hari, yang halal pun kita tinggalkan demi patuh pada perintah Allah. Puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi latihan integritas—bahwa nilai tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan sesaat.
Namun dalam realitas kebijakan ekonomi hari ini, muncul pertanyaan serius: apakah prinsip halal tetap menjadi prioritas, atau justru perlahan dikompromikan atas nama diplomasi dagang dan stabilitas pasar?
Arus globalisasi perdagangan tidak bisa dihindari. Kerja sama impor pangan, relaksasi regulasi, hingga perjanjian dagang bilateral sering diposisikan sebagai kebutuhan strategis negara.
Alasan yang dikemukakan pun rasional: menjaga pasokan, menekan harga, dan memperkuat hubungan internasional.
Tetapi persoalannya bukan sekadar soal pasokan dan harga.
Bagi mayoritas masyarakat Indonesia, halal adalah kebutuhan mendasar—bukan preferensi tambahan.
Ia menyangkut keyakinan, keamanan, dan ketenteraman batin.
Konsep halalan thayyiban dalam Al-Qur’an bukan hanya berbicara tentang zat yang boleh dikonsumsi, tetapi juga tentang proses, sumber, hingga sistem yang melingkupinya.
Produk boleh saja murah dan melimpah, tetapi jika kehalalannya tidak transparan, maka ada dimensi etik yang terabaikan.
Di sinilah ujian kebijakan publik muncul. Ketika pertimbangan efisiensi ekonomi lebih dominan daripada perlindungan standar halal, negara berisiko mengirim pesan yang keliru: bahwa prinsip bisa dinegosiasikan.
Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal. Artinya, secara normatif negara mengakui pentingnya perlindungan ini.
Namun tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi implementasi—terutama ketika berhadapan dengan tekanan pasar global dan kepentingan diplomatik.
Halal tidak boleh dipersempit menjadi sekadar label administratif. Ia adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya dengan aman.
Mengabaikan standar halal dalam kebijakan impor sama saja dengan menggeser tanggung jawab negara dari posisi pelindung menjadi sekadar fasilitator pasar.
Lebih jauh lagi, ketergantungan berlebihan pada impor pangan juga berdampak pada produsen lokal.
UMKM, peternak, dan pelaku usaha dalam negeri telah berinvestasi untuk memenuhi standar halal yang ketat.
Jika pasar dibanjiri produk luar tanpa pengawasan yang setara, maka yang dikorbankan bukan hanya prinsip, tetapi juga keberlanjutan ekonomi domestik.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum refleksi. Jika di bulan suci kita sanggup menahan diri dari yang halal demi ketaatan, maka dalam kebijakan publik pun seharusnya ada keberanian untuk menahan diri dari kompromi yang berpotensi mengorbankan nilai.
Diplomasi dagang penting. Stabilitas ekonomi juga penting. Namun keduanya tidak boleh berdiri di atas pengabaian prinsip yang menjadi fondasi moral bangsa.
Halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar etika yang justru bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional jika dikelola dengan serius.
Indonesia bahkan berpotensi menjadi pusat industri halal dunia—bukan sekadar pasar bagi produk negara lain.
Karena itu, halal jangan sampai menjadi korban diplomasi dagang. Justru ia harus menjadi pijakan dalam setiap negosiasi, agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan nilai dan keyakinan rakyat.
Ramadhan mengajarkan kita bahwa integritas selalu diuji ketika kepentingan datang menawarkan jalan pintas.
Pertanyaannya kini sederhana: dalam pusaran perdagangan global, apakah kita tetap menjaga prinsip, atau membiarkannya terkikis perlahan?