Ratusan Ribu Rumah Rusak, Pembangunan Huntap Lamban: Aceh Desak Pusat Tetapkan Prioritas Nasional

Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh mendesak pemerintah pusat segera menetapkan percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) sebagai prioritas nasional menyusul masih lambannya realisasi pembangunan rumah bagi korban banjir dan longsor di berbagai wilayah Aceh.

Desakan itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam pertemuan bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Sosial (Mensos) di Kantor Kemenko PMK, Senin (23/2/2026).

Dalam paparannya, Fadhlullah mengungkapkan total rumah rusak dan hilang akibat bencana di Aceh mencapai 246.484 unit berdasarkan data kebutuhan sesuai SK Bupati/Wali Kota (SK BNBA).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.936 unit masuk kategori rusak berat dan hilang yang membutuhkan pembangunan hunian tetap.

Namun hingga 18 Februari 2026, rencana pembangunan huntap baru terealisasi sebanyak 9.246 unit atau sekitar 9,4 persen dari total kebutuhan.

Sementara usulan Rencana Aksi (Renaksi) Kementerian PUPR/PKP baru mencakup 21.590 unit atau sekitar 22 persen dari kebutuhan keseluruhan.

“Selisih antara kebutuhan dan rencana pembangunan masih sangat besar. Karena itu kami meminta agar percepatan pembangunan huntap di Aceh ditetapkan sebagai prioritas nasional,” tegas Fadhlullah.

Menurutnya, pola pembangunan yang dilakukan secara bertahap dinilai tidak cukup cepat untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

Ia mengusulkan skema konstruksi paralel, di mana penyediaan lahan, penyusunan detail engineering design (DED), dan pembangunan fisik dilakukan secara simultan.

Wagub mendorong penugasan langsung kepada BUMN Karya agar proses pembangunan dapat dipercepat melalui pola cluster construction, sehingga pengerjaan lebih terintegrasi dan efisien.

Selain percepatan fisik, Fadhlullah menekankan pentingnya sinkronisasi dan penetapan satu data (single data) huntap berbasis JITUPASNA, BNBA, serta hasil verifikasi lapangan.

Hal ini menyusul terbitnya SK Kemendagri Nomor 300.2.8-168/2026 yang harus menjadi dasar resmi dalam penganggaran guna menghindari tumpang tindih maupun kekurangan alokasi.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh juga memaparkan progres pembangunan huntap melalui skema CSR di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.

Di Aceh Tamiang direncanakan pembangunan 500 unit rumah tipe 36 di Desa Tanjung Seumantoh. Sementara di Aceh Utara, ratusan unit rumah sedang dalam tahap pembersihan lahan hingga finalisasi pembebasan lahan.

Selain pembangunan rumah permanen, Pemerintah Aceh turut meminta dukungan anggaran masa transisi bagi para pengungsi yang masih menempati hunian sementara (huntara) dan tenda, termasuk percepatan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH).

Pertemuan tersebut diharapkan melahirkan langkah konkret untuk mempercepat pembangunan huntap, memastikan penyaluran DTH tepat sasaran, serta memperkuat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh agar masyarakat terdampak segera memperoleh tempat tinggal yang layak dan aman.