Umum

Kuah Beulangong Dijual Siang Ramadhan di Pasar Sibreh, Satpol PP-WH Pastikan Tak Langgar Syariat  

Sibreh, Infoaceh.net – Aktivitas penjualan masakan kuah beulangong di siang hari selama bulan suci Ramadhan di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satpol PP-WH dikerahkan untuk melakukan pengawasan langsung ke lokasi pasar, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam dalam aktivitas jual beli selama Ramadhan.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang telah berjualan kuah beulangong menjelang siang hari.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Tim kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di beberapa titik, termasuk hingga ke dapur tempat pengolahan makanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pedagang tidak menyediakan nasi ataupun fasilitas makan di tempat.

Kuah beulangong yang dijual hanya untuk dibawa pulang oleh pembeli sebagai persiapan berbuka puasa.

Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kasi Penyidik Darwadi yang memimpin operasi tersebut menjelaskan, dari hasil pengecekan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Para pedagang tidak menyediakan nasi, hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang. Jadi tidak ada unsur yang mengarah pada penjualan makanan siap santap pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menegaskan, pihaknya bahkan melakukan pengecekan hingga ke dapur untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut pengakuan pedagang, mereka mulai berjualan sebelum siang karena Pasar Sibreh merupakan pasar mingguan dengan durasi aktivitas yang relatif singkat.

Pasar biasanya ramai sejak pagi hingga menjelang siang, kemudian berangsur sepi setelah pelaksanaan salat Zuhur.

Bahkan sebelum pukul 15.00 WIB, lokasi pasar sudah tidak lagi dipadati pengunjung.

“Setelah Zuhur, pengunjung mulai meninggalkan pasar. Sebelum pukul tiga sore, biasanya sudah sepi,” ungkap Darwadi menyampaikan keterangan pedagang.

Pihak Satpol PP-WH Aceh Besar mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan suci Ramadhan serta menjaga ketertiban umum.

Darwadi menekankan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan dengan tertib dan penuh kekhusyukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan Ramadhan. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

image_print
author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Beri Komentar

Artikel Terkait