BANDA ACEH, Infoaceh.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 18 Februari 2026.
Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa pembayaran TPP PNS pada Pemerintah Aceh dalam APBA tahun 2026 dilaksanakan sebesar 83,13 persen dari nominal sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Penetapan Basic dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh.
Artinya, terdapat pemotongan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang sebelumnya diterima PNS
Alasan Pemotongan: Percepatan Penanganan Bencana
Dalam konsideran instruksi tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung percepatan penanganan bencana dan pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor di Aceh.
Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi pemberian TPP PNS serta mempertimbangkan ketersediaan dan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Biro Sekretariat Daerah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, hingga seluruh ASN Pemerintah Aceh.
Pada poin kedua ditegaskan bahwa instruksi tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Meski ditetapkan pada 18 Februari 2026, kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026.
Dampak Berat Dirasakan Ribuan PNS
Pemangkasan TPP ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap penghasilan bulanan PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Mengingat TPP selama ini menjadi salah satu komponen signifikan dalam total pendapatan pegawai, pengurangan sebesar 16,87 persen tentu akan dirasakan oleh ribuan PNS
Sejumlah PNS mengaku memahami alasan kebijakan tersebut karena dikaitkan dengan penanganan bencana, bukan karena faktor politik lainnya yang dikaitkan dengan perseteruan dan konflik anggaran antara Ketua DPRA Zulfadli dengan Sekda Aceh M Nasir Syamaun baru-baru ini, sehingga TPP yang menjadi hajat hidup PNS dikorbankan karena kepentingan elite.
Di sisi lain, para PNS berharap Pemerintah Aceh juga memastikan adanya transparansi penggunaan anggaran hasil efisiensi tersebut.
“Kami tentu mendukung penanganan bencana. Tapi kami juga berharap ada keterbukaan, supaya jelas kemana realokasi anggaran TPP PNS ini dibawa,” ujar salah satu PNS yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kebijakan pemotongan TPP PNS ini muncul di tengah tekanan fiskal Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2026. Sejumlah program prioritas, termasuk penanganan dampak bencana dan pemulihan infrastruktur, membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian fiskal jangka pendek.
Namun pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penanganan bencana dan stabilitas kesejahteraan PNS agar kinerja birokrasi tetap optimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Aceh terkait total nilai anggaran yang dihemat dari pemotongan TPP tersebut serta skema detail realokasinya.
Kebijakan ini dipastikan akan menjadi salah satu isu penting dalam dinamika pembahasan anggaran Aceh tahun 2026.



















