BANDA ACEH, Infoaceh.net – Diskusi hukum di aula SMA Negeri 1 Banda Aceh, Selasa (24/2), berlangsung dinamis. Puluhan siswa secara terbuka mengkritisi isu jaksa yang terlibat korupsi dalam kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menghadirkan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kegiatan yang awalnya dirancang sebagai edukasi hukum itu berubah menjadi forum dialog kritis ketika sejumlah siswa mempertanyakan bagaimana mekanisme penegakan hukum jika aparat penegak hukum sendiri terlibat tindak pidana korupsi.
Salah satu siswa menyoroti prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
“Kalau jaksa yang menuntut koruptor justru terlibat korupsi, siapa yang mengawasi dan menghukumnya?” tanya siswa tersebut, disambut tepuk tangan rekan-rekannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menegaskan bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum.
Ia menyampaikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian.
“Jaksa adalah manusia biasa. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan sanksinya bisa lebih berat karena menyangkut jabatan dan kepercayaan publik,” ujar Ali Rasab.
Ia menjelaskan selain mekanisme hukum pidana, terdapat pula pengawasan internal melalui bidang pengawasan di institusi kejaksaan, serta pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga terkait.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab juga mengulas perbedaan antara tindak pidana pencurian dan korupsi.
Korupsi, katanya, merupakan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Korupsi bukan sekadar mengambil uang. Ia merampas hak masyarakat luas, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan publik,” jelasnya.
Selain isu korupsi, siswa juga mendapat materi mengenai bahaya narkotika, kenakalan remaja, serta ancaman pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konteks UU ITE, para siswa diingatkan agar bijak menggunakan media sosial dan memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan.
“Hati-hati dengan jejak digital. Apa yang dianggap candaan bisa berujung laporan pidana jika mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik,” tambah Ali Rasab.
Kepala SMA Negeri 1 Banda Aceh, Dr Nilawati SPd MPd menyampaikan apresiasi atas keberanian siswa dalam berdiskusi. Menurutnya, sikap kritis tersebut mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum dan kepedulian terhadap integritas penegakan hukum.
“Kami bangga siswa berani bertanya secara terbuka. Ini menunjukkan mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga berpikir kritis terhadap realitas sosial,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan JMS dapat terus berlanjut sebagai sarana pembinaan karakter dan penguatan literasi hukum di kalangan pelajar.
Terlebih, setiap tahun banyak lulusan sekolah tersebut yang melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum.
Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan bagian dari langkah preventif Kejati Aceh untuk membangun budaya sadar hukum sejak dini.
Melalui dialog terbuka dan edukatif, diharapkan para siswa tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan berani menyuarakan kebenaran.



















