AJI Sebut Prabowo Membunuh Pers Indonesia Lewat Perjanjian Dagang RI–AS

JAKARTA, Infoaceh.net – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026 sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan dan kebebasan pers nasional.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, Jum’at (27/2/2026), AJI menyebut sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut berpotensi “membunuh” ekosistem media Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital.

Kepemilikan Asing 100 Persen Dinilai Langgar UU

Salah satu poin yang disoroti adalah Article 2.28 tentang Restrictions on Foreign Investment, yang membuka peluang bagi investor Amerika Serikat untuk memiliki modal hingga 100 persen di berbagai sektor, termasuk penyiaran dan penerbitan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor AS di sektor pertambangan, pengolahan ikan, proyek berbasis alam, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran (broadcasting), penerbitan (publishing), hingga jasa keuangan.

AJI menilai ketentuan itu bertentangan dengan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Dalam UU Pers Pasal 11 ditegaskan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh menguasai mayoritas saham.

Sementara itu, UU Penyiaran Pasal 17 Ayat (2) membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran swasta maksimal 20 persen dari total modal dan minimal dimiliki dua pemegang saham.

“Jika kepemilikan asing dibuka hingga 100 persen, maka media nasional akan berkompetisi secara tidak seimbang dengan perusahaan bermodal besar dari luar negeri. Dalam kondisi industri media yang sedang tidak baik-baik saja, ini bisa menjadi lonceng kematian,” tulis Ketua Umum AJI, Nany Afrida didampingi Sekretaris Jenderal, Bayu Wardhana

Kewajiban Platform Digital Dihapus

Selain soal kepemilikan, AJI juga menyoroti Article 3.3 tentang Requirements for Digital Services Providers yang melarang Indonesia mewajibkan platform digital asal AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Sebelum ART ditandatangani, komunitas pers tengah mendorong penguatan ekosistem digital melalui pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights.

Komite ini bertujuan agar perusahaan media dapat bernegosiasi secara kolektif dengan platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan (AI) terkait pembagian pendapatan iklan maupun penggunaan konten berita.

Namun dengan adanya Article 3.3, Indonesia dilarang membuat aturan yang mewajibkan platform digital untuk memberikan dukungan finansial kepada media lokal.

Ancaman PHK dan Kemunduran Independensi

AJI mencatat, sepanjang 2024–2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 922 jurnalis di berbagai perusahaan media. Jika perjanjian ART diberlakukan tanpa revisi, angka tersebut dikhawatirkan akan terus meningkat.

“Dampak langsung akan dirasakan pekerja media. Perampingan dan PHK massal bisa kembali terjadi,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum AJI, Nany Afrida, dan Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana.

Selain ancaman ekonomi, AJI juga mengingatkan potensi kemunduran independensi media. Ketika pendapatan dari iklan digital tidak berpihak kepada media, perusahaan pers cenderung mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah melalui dana APBN maupun APBD.

Ketergantungan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang independensi redaksi.

AJI menegaskan, ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya berbentuk intimidasi atau kekerasan fisik terhadap jurnalis, tetapi juga bisa melalui pelemahan struktur bisnis media.

“Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media partisan pendukung pemerintah,” tegas AJI.

Mendesak Pembatalan ART

Atas dasar itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan seluruh isi Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat.

Mendesak DPR RI untuk menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut.

AJI menilai perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan dagang yang asimetris dan lebih menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga berpotensi membahayakan kehidupan pers nasional serta mengancam kebebasan pers di Indonesia.