Viral Menag Nasaruddin Umar Ajak Tinggalkan Zakat Kalau Ingin Maju

Jakarta, Infoaceh.net – Pernyataan Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar, yang menyebut “kalau ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat” viral di media sosial dan memicu polemik.
Ungkapan itu disampaikan saat Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu.
Dalam potongan video yang beredar, Menag terdengar mengatakan bahwa zakat tidak populer masa Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur’an juga tidak mempopulerkan zakat.
“Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat,” kata Nasaruddin.
Ia juga menyebut bahwa pada masa Nabi dan sahabat, zakat bukanlah instrumen yang populer, melainkan sedekah.
“Pada masa Nabi, zakat itu tidak populer. Pada masa sahabat zakat itu juga nggak populer. Yang populer apa? Sedekah,” ujarnya.
Menurutnya, kontribusi umat Islam tidak seharusnya berhenti pada kewajiban zakat 2,5 persen.
“Alangkah miskinnya, dan alangkah pelitnya umat Islam itu kalau pengeluaran terhadap agamanya hanya zakat cuma 2,5 persen,” imbuhnya.
Klarifikasi Kementerian Agama
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi resmi.
Menurut Thobib, pernyataan Menag dipotong sehingga keluar dari konteks utuhnya. Ia menegaskan bahwa Nasaruddin Umar tidak pernah bermaksud mengajak umat Islam meninggalkan zakat.
“Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tetapi memperluas kontribusinya melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf,” jelas Thobib.
Ia menambahkan, jika pernyataan tersebut disimak secara utuh, Menag justru mendorong umat Islam yang mampu agar tidak hanya terpaku pada angka minimal 2,5 persen, tetapi meningkatkan kedermawanan sosial melalui berbagai instrumen filantropi Islam.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” katanya.
Thobib juga menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam, semangat memberi yang dibangun pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan.
Selain itu, ia menyoroti perbedaan karakter antara zakat dan instrumen filantropi lainnya. Zakat memiliki ketentuan distribusi yang ketat kepada delapan golongan (ashnaf), sedangkan infak, hibah, dan sedekah memiliki fleksibilitas yang lebih luas, termasuk untuk membantu lintas agama dan kebutuhan kemanusiaan universal.
Pernyataan Menag juga menuai kritik dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan.
Melalui unggahannya di platform X, Umar menyayangkan pernyataan tersebut.
“Gelar profesor dan Menag dan sungguh miris saat dia bilang Al-Qur’an tak mempopulerkan zakat,” tulisnya, Jum’at (27/2/2026).
Ia menyebut terdapat 26 ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan pembayaran zakat, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 dan At-Taubah ayat 103.
“Banyak baca bos, ada 26 ayat dalam Al Quran yang perintahkan bayar zakat. Baca Albaqoroh:43 QS Attaubah:103 dll,” tulisnya lagi.
Polemik ini pun memicu perdebatan publik mengenai pernyataan Menag yang mengajak meninggalkan zakat kalau ingin maju.