BANDA ACEH, Infoaceh.net – Aparat Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian uang kotak amal masjid.
Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, ditangkap usai diduga melakukan aksi pencurian di Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Ahad (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya dipergoki warga saat hendak mengambil uang dari dalam kotak amal menggunakan alat sederhana.
“SF ini bukan pertama kali melakukan aksinya. Ia sudah lima kali melakukan pencurian uang di Masjid Jamik Lueng Bata,” ujar AKP Rizu Fahmi.
Dipergoki Warga Saat Beraksi
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.15 WIB saat seorang warga setempat bernama Mansyur hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari masjid.
Ia melihat seseorang memasuki area Masjid Jamik dan bertingkah mencurigakan di dekat kotak amal.
Saat didekati, SF diduga sedang berupaya mengambil uang dari dalam kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 30 sentimeter yang pada ujungnya telah diberi lem untuk menarik lembaran uang.
Merasa aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota piket Polsek Lueng Bata.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di perkarangan rumah warga di Gampong Batoh.
Dari hasil interogasi awal, SF mengakui telah lima kali melakukan pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata sejak Oktober hingga Desember 2025.
“Pada Oktober 2025, pelaku mengambil sekitar Rp1,5 juta. Kemudian pada November 2025 sebanyak dua kali dengan total Rp1,3 juta lebih, dan Desember 2025 juga dua kali dengan total Rp2,6 juta lebih,” jelas Kapolsek.
Jika dikalkulasikan, total kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jamik Lueng Bata mencapai sekitar Rp5,5 juta.
Residivis Kasus Serupa
AKP Rizu Fahmi menambahkan, SF merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di masjid yang sama pada tahun 2025.
Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025, namun kembali melakukan tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu batang lidi panjang yang digunakan sebagai alat bantu pencurian, satu helai celana loreng, serta satu jaket warna abu-abu dan coklat yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa, khususnya di tempat ibadah.



















