Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan Tinggalkan Zakat

Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang dinilai mengajak meninggalkan zakat jika ingin maju.

Pernyataan tersebut memicu kesalahpahaman dan polemik di tengah masyarakat.

Menag menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya dalam ajaran agama.

“Saya memohon maaf atas pernyataan dan ucapan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar dalam klarifikasinya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat.

Menurutnya, penguatan ekonomi syariah tidak cukup hanya bertumpu pada zakat, tetapi perlu mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Kegiatan Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development atau CSED INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026.

Forum tersebut mengangkat tema pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar baru pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Menag, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan signifikan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik bahwa optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi Islam lainnya agar lebih produktif dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.