Tolak Intervensi, Imum Mukim Desak Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri

Indrapuri, Infoaceh.net – Polemik pengangkatan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri memicu reaksi keras dari para Imum Mukim se-Kecamatan Indrapuri.
Mereka secara terbuka menyatakan penolakan terhadap dugaan intervensi Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram dalam proses penetapan jabatan keagamaan tersebut.
Menurut para tokoh adat dan agama itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Imum Chiek yang telah diterbitkan dinilai tidak sejalan dengan hasil musyawarah mukim yang sebelumnya telah dilakukan.
Mereka mendesak agar SK tersebut segera dicabut dan direvisi sesuai mekanisme adat dan kesepakatan bersama.
Imum Mukim Reukih, Mahya Zakuan SAg menegaskan bahwa jabatan Imum Chiek bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah adat dan keagamaan yang lahir dari proses musyawarah masyarakat.
“Penetapan Imum Chiek harus berdasarkan hasil kesepakatan mukim. Jika ada intervensi dari pihak luar, apalagi kepala daerah, itu jelas mencederai mekanisme adat yang sudah berlaku turun-temurun,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Sementara itu, Imum Mukim Anwar AR mengingatkan bahwa keputusan yang tidak berpijak pada musyawarah berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut demi menjaga ketenteraman masyarakat.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara arif dan bijaksana. Cabut SK itu dan kembalikan pada hasil musyawarah yang telah disepakati,” ujarnya.
Imum Mukim Jruek, Adlan, juga menyoroti pentingnya menjaga marwah lembaga adat dan keagamaan di Aceh.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh struktur adat harus melalui proses transparan dan partisipatif, serta menghormati qanun yang berlaku.
Para Imum Mukim sepakat untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Mereka berharap polemik pengangkatan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat Indrapuri.