Dapat Nilai 61,98 dari Ombudsman, Pelayanan Publik Banda Aceh Belum Memuaskan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (3/3/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Pango, Ulee Kareng.

Dalam rapor tersebut, Pemko Banda Aceh memperoleh nilai akhir 61,98 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan opini kualitas “Sedang”. Hasil ini menempatkan pelayanan publik Banda Aceh pada level yang dinilai belum optimal.

Penyerahan rapor dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut turut diikuti secara virtual oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi atas penilaian tersebut dan menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan. Ia menyebut hasil itu sebagai bahan refleksi penting bagi seluruh jajaran.

Menurut Illiza, pada tahun 2025 metode penilaian sektor pendidikan berubah dengan menyasar langsung satuan pendidikan. Dari sekitar 348 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, Ombudsman menetapkan SMP Negeri 3 Banda Aceh sebagai sampel penilaian.

Ia menilai kategori “Sedang” harus menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem pelayanan, termasuk penguatan manajemen layanan, peningkatan respons terhadap pengaduan guru dan siswa, serta perbaikan komunikasi dengan orang tua.

“Konsep melayani dengan hati dan memberikan solusi atas setiap persoalan akan terus kami dorong agar kualitas pelayanan semakin baik,” ujarnya.

Selain itu, digitalisasi layanan melalui aplikasi Sinansikula dan penyediaan kanal pengaduan di website serta media sosial sekolah disebut sebagai langkah konkret yang telah dilakukan. Pemko juga menaruh perhatian pada pembenahan fasilitas ramah disabilitas dan penguatan pendidikan inklusif.

Sementara itu, terkait penilaian Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Illiza menyoroti adanya nilai Survei Kepercayaan Masyarakat yang tercatat 0 (nol). Ia menjelaskan survei tersebut diikuti oleh 10 responden melalui barcode yang disediakan tim Ombudsman, namun diduga tidak terekam akibat kendala teknis seperti gangguan jaringan atau proses pengiriman yang tidak tuntas.

Pihak Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh telah mengonfirmasi hal tersebut dan mendapatkan penjelasan bahwa data survei memang tidak tercatat dalam sistem pusat Ombudsman.

Illiza menegaskan, rapor tersebut bukan sekadar angka, melainkan peringatan agar pelayanan publik di Banda Aceh terus dibenahi demi mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat.