Oleh: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
Aceh adalah daerah istimewa. Status itu bukan hadiah, melainkan hasil sejarah panjang konflik, negosiasi, dan konsensus damai yang mahal secara politik dan sosial.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, negara memberikan ruang kekhususan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Di atas kertas, Aceh memiliki kewenangan lebih luas dibanding provinsi lain.
Namun hari ini, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah kekhususan itu masih utuh, atau perlahan terkikis di balik lubang-lubang tambang?
Sentralisasi di Tengah Janji Desentralisasi
Pasal 156 UU Pemerintahan Aceh memberi mandat bahwa Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.
Norma ini selaras dengan semangat desentralisasi dan rekognisi politik terhadap Aceh pascaperdamaian.
Tetapi dinamika berubah ketika kewenangan perizinan mineral dan batubara ditarik ke pusat melalui kebijakan administratif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2020. Praktis, ruang gerak daerah menyempit.
Aspirasi izin pertambangan rakyat (IPR) di Aceh nyaris stagnan.
Di sinilah ironi bermula. Otonomi dijanjikan, tetapi kendali strategis tetap terpusat. Kekhususan diakui, tetapi instrumen pengelolaannya dibatasi.
Secara hukum tata negara, muncul pertanyaan serius: dapatkah kebijakan administratif membatasi ruang yang telah dijamin undang-undang? Jika ya, maka apa arti kekhususan itu sendiri?
Kaya Sumber Daya, Miskin Distribusi
Aceh bukan daerah miskin sumber daya. Emas, tembaga, dan berbagai mineral lain tersimpan di perut buminya.
Namun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan Aceh masih berada di atas rata-rata nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Paradoks ini bukan hal baru dalam literatur ekonomi politik. Ia dikenal sebagai resource curse—kutukan sumber daya—di mana wilayah kaya tambang justru terjebak dalam ketimpangan dan ketergantungan.
Regulasi ketat yang selama ini menjadi alasan eksklusivitas pengelolaan tambang ternyata tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan.
Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara konsisten mencatat konflik agraria dan degradasi lingkungan di wilayah konsesi tambang di berbagai daerah Indonesia.
Jika korporasi besar dengan seluruh instrumen regulasi masih menyisakan persoalan ekologis dan sosial, mengapa koperasi tambang rakyat langsung dicurigai sebelum diberi kesempatan?
Stigma dan Ketakutan Negara
Tambang rakyat sering diasosiasikan dengan praktik ilegal dan kerusakan lingkungan. Memang benar, aktivitas tanpa izin dan tanpa standar keselamatan telah menimbulkan kerugian ekologis.
Tetapi menyamakan tambang ilegal dengan koperasi tambang rakyat berbadan hukum adalah simplifikasi yang menyesatkan.
Koperasi yang dilembagakan secara sah tunduk pada AMDAL, kewajiban reklamasi, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja. Perbedaannya terletak pada distribusi manfaat.
Keuntungan tidak mengalir ke segelintir pemegang saham, melainkan kembali kepada anggota dan masyarakat lokal.
Dalam konteks Aceh, koperasi tambang rakyat bukan sekadar entitas ekonomi. Ia adalah simbol partisipasi, simbol kedaulatan ekonomi lokal, dan simbol bahwa rakyat dipercaya mengelola tanahnya sendiri.
Menutup pintu bagi koperasi berarti mempersempit akses rakyat terhadap sumber penghidupan yang sah.
Dalam jangka panjang, kebijakan eksklusif justru berisiko memicu praktik ilegal yang lebih sulit dikontrol.
Ujian Keberpihakan Negara
Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Frasa ini bukan sekadar norma simbolik. Ia adalah mandat keberpihakan.
Mohammad Hatta pernah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Jika koperasi tidak diberi ruang dalam sektor strategis seperti pertambangan, maka cita-cita ekonomi Pancasila tinggal slogan historis.
Di Aceh, isu ini bahkan lebih sensitif. Kekhususan bukan hanya soal kewenangan administratif, melainkan bagian dari arsitektur perdamaian.
Menggerus ruang pengelolaan ekonomi lokal berarti mempertaruhkan kepercayaan terhadap komitmen negara.
Lubang Tambang atau Lubang Otonomi?
Lubang tambang yang menganga di tanah Aceh seharusnya menjadi simbol potensi kesejahteraan.
Tetapi jika akses dan kendali atasnya makin menjauh dari rakyat Aceh sendiri, maka yang tercipta bukan kemakmuran, melainkan rasa terpinggirkan.
Koperasi tambang rakyat memang bukan solusi instan. Ia memerlukan tata kelola profesional, transparansi, pengawasan ketat, dan pendampingan teknologi.
Negara tetap wajib menjaga standar lingkungan tanpa kompromi.
Namun risiko tidak boleh dijadikan alasan untuk eksklusi permanen.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah negara cukup percaya kepada rakyat Aceh untuk mengelola sebagian dari kekayaannya sendiri?
Jika jawabannya tidak, maka kekhususan itu tinggal teks hukum. Dan teks hukum yang tidak diberi ruang implementasi, perlahan akan kehilangan maknanya.
Aceh tidak kekurangan emas. Yang dipertaruhkan hari ini adalah kedaulatan atasnya.



















